CELEBESPOS.ID, MUNA — Pemerintah Kabupaten Muna mencatat masih terdapat 4.820 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang belum tertangani hingga akhir 2025, meski berbagai program perbaikan rumah telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muna, Ashar Dulu, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa angka 4.820 unit merupakan data terbaru setelah intervensi tahun 2025 dilaksanakan.
“Setelah intervensi 2025, sisa RTLH di Kabupaten Muna masih 4.820 unit. Ini data terakhir yang sudah kami kompilasi dan verifikasi di lapangan,” ujar Ashar.
Pada 2025, total bantuan RTLH yang terealisasi hanya 178 unit, terdiri atas 134 unit dari APBN, 22 unit dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 22 unit dari Pemerintah Kabupaten Muna. Menurut Ashar, jumlah ini masih jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa sebaran RTLH paling banyak berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau, seperti Towea, Pasikuta, Tapitapi, serta pesisir pantai Napabalano, Bonea, Labone, pantai Lagasa, termasuk pantai-pantai Muna Timur. Karakteristik wilayah pesisir dan kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi faktor dominan tingginya jumlah RTLH di kawasan tersebut.
Penetapan RTLH di Kabupaten Muna mengacu pada tujuh kriteria utama, yaitu kondisi konstruksi rumah, luas bangunan, ketersediaan WC dan sanitasi, akses air bersih, penerangan atau listrik, pengelolaan sampah, serta tingkat pendapatan atau penghasilan keluarga.
Berdasarkan petunjuk teknis program, kebutuhan ideal untuk menuntaskan 4.820 RTLH diperkirakan mencapai sekitar Rp96,4 miliar, dengan asumsi bantuan stimulus Rp20 juta per unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Namun, Ashar menegaskan bahwa bantuan tersebut bersifat stimulus, bukan pembiayaan penuh. Penerima manfaat tetap diharapkan berkontribusi melalui swadaya agar perbaikan rumah dapat diselesaikan.
“Banyak masyarakat yang keliru mengira bantuan ini langsung membuat rumah selesai. Padahal maksimal hanya Rp20 juta. Tanpa swadaya dari penerima manfaat, perbaikan tidak akan tuntas,” katanya.
Untuk menghindari penyalahgunaan, bantuan RTLH lebih banyak disalurkan dalam bentuk bahan bangunan, bukan uang tunai. Penerima manfaat mengajukan kebutuhan material, lalu tim teknis menghitung dan menyalurkan bahan melalui toko yang terverifikasi dan memiliki pertanggungjawaban resmi.
Ashar mencontohkan kasus di Bangkali, di mana seorang warga berpenghasilan serabutan sudah membangun sebagian rumahnya dengan batu bata, tetapi belum memiliki pintu, jendela, plester, dan lantai. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah masuk memberikan bantuan agar rumah bisa lebih layak.
Terkait tahun 2026, Ashar menyebut kuota bantuan RTLH dari APBN dan Pemerintah Provinsi masih menunggu informasi resmi, sementara bantuan dari Kabupaten Muna diperkirakan masih seperti tahun sebelumnya.
Ia mengakui bahwa kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat sangat terasa dampaknya di daerah, sehingga memperlambat laju penanganan RTLH.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Muna berharap adanya intervensi lebih besar dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar persoalan ribuan RTLH ini bisa ditangani lebih cepat dan terukur.
Ashar juga mengapresiasi komitmen Anggota DPR RI Komisi V, Ridwan Bae, yang menurutnya telah menyatakan kesiapannya untuk membantu memperjuangkan tambahan kuota bantuan RTLH dari kementerian terkait, terutama untuk wilayah pesisir.
“Beliau sudah datang, melihat langsung kondisi lapangan, dan menyatakan siap membantu mendorong tambahan bantuan dari pusat,” tutup Ashar. (red)






