SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Dua Kepala Desa di Kolaka Timur Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel

Dua Kepala Desa di Kolaka Timur Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel

Plt Bupati Kolaka Timur melantik dan mengambil sumpah Jusman sebagai Kepala Desa Ambapa serta Jaiman sebagai Kepala Desa PAW Amokuni di Aula Pemda Kolaka Timur, Jumat (6/2/2026).

CELEBESPOS.ID, TIRAWUTA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melakukan penguatan kepemimpinan di tingkat desa dengan melantik dua kepala desa baru dalam sebuah prosesi resmi di Aula Pemda Kolaka Timur, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Jumat (6/2/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., melantik Jusman sebagai Kepala Desa Ambapa dan Jaiman sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Amokuni. Keduanya diambil sumpah dan janji jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan disaksikan sejumlah unsur pimpinan daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Kolaka Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka–Kolaka Timur, Wakapolres Kolaka Timur, Dandim 1412 Kolaka, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Ketua TP PKK Kolaka Timur, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan Kolaka Timur.

Turut hadir pula Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Timur, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kolaka Timur, Kepala BPJS Kesehatan, Kapolsek Mowewe, Kapolsek Uluiwoi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

BMKG: Curah Hujan Sultra Masih Fluktuatif hingga Juni 2026, Potensi Ekstrem Tetap Ada

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan dalam kondisi aman dan lancar. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Jusman dan Jaiman yang kini resmi mengemban amanah sebagai kepala desa.

Yosep Sahaka turut memberikan apresiasi kepada TNI, Polri, Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta panitia tingkat kabupaten yang telah bekerja maksimal dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2025 sehingga berjalan tertib, damai, dan kondusif.

Plt. Bupati menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan dan mitigasi bencana di tingkat desa.

Ia mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan desa ke depan semakin kompleks, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran desa, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Meski demikian, pemerintah desa tetap dituntut mampu bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah melalui implementasi Program Asta Cita.

Seorang Pria Dilaporkan Jatuh dari Longboat di Perairan Ereke, Tim SAR Dikerahkan

Beberapa prioritas program desa yang harus didukung antara lain penguatan ketahanan pangan, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penyedia bahan baku untuk Program Makan Bergizi Gratis.

“Kepala desa harus inovatif dan kreatif dalam menggali potensi desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) agar desa semakin mandiri dan berdaya saing,” tegas Yosep Sahaka.

Selain itu, ia meminta kepala desa yang baru dilantik untuk menjalin koordinasi dan sinergi yang baik dengan Inspektorat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Timur.

Sinergi tersebut dinilai penting, khususnya dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan keuangan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Ratusan Warga Kendari Salat Id Lebih Awal, Ini Alasan dan Naskah Khutbah Lengkapnya

Menutup sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur mengingatkan agar kepala desa tidak terburu-buru melakukan pergantian perangkat desa. Evaluasi terhadap perangkat desa baru dapat dilakukan setelah enam bulan masa jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum.

Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kolaka Timur, sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. (red)

× Advertisement
× Advertisement