CELEBESPOS.ID, BUTON — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi upaya penyelesaian persoalan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Takawa yang berada di wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Rapat koordinasi terkait hal tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat, 6 Maret 2026.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Tim Satuan Tugas KPK Wilayah Sulawesi Tenggara melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan aset Perumda Tirta Takawa yang belum tuntas sejak pemekaran daerah di wilayah Kepulauan Buton.
Rapat koordinasi dihadiri Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra bersama Wakil Bupati Syarifudin Saafa, Wali Kota Baubau Yusran Fahim bersama Wakil Wali Kota Wa Ode Hamsina Bolu, Bupati Buton Tengah Azhari, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Turut hadir Sekretaris Daerah Buton La Ode Syamsuddin, Sekretaris Kota Baubau La Ode Darusalam, serta jajaran pemerintah daerah terkait.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh para kepala daerah yang hadir. Setelah itu, masing-masing kepala daerah menyampaikan pandangan serta komitmen untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut secara bersama-sama. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari Tim Satgas KPK dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra menyampaikan bahwa Kabupaten Buton sebagai daerah induk berharap proses penyelesaian aset ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh daerah.
“Buton adalah kabupaten induk. Kita semua dulu bersatu dari Bombana sampai Wakatobi. Hari ini kita berbicara mengenai penyerahan aset yang harapannya bisa memberi manfaat bagi masyarakat agar lebih sejahtera. Saya berharap proses ini berjalan lancar sampai titik terakhir dan kita bisa menemukan win-win solution,” ujar Alvin.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelesaian aset tersebut, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan semangat kebersamaan serta saling menghargai peran daerah induk dalam sejarah pembentukan wilayah.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas KPK Wilayah Sulawesi Tenggara untuk fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Basuki Haryono, menjelaskan bahwa persoalan aset yang berkaitan dengan pembentukan daerah otonomi baru atau P3D masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Penyelesaian aset P3D yang lama memang belum tuntas. Kami berharap akan ada pertemuan lanjutan, baik di Buton, di kantor gubernur, maupun di KPK. Pemerintah daerah nantinya akan membentuk tim dan kami harapkan dalam waktu tiga bulan sudah ada mekanisme yang dapat dibawa untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Basuki.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang menunjukkan komitmen bersama untuk menuntaskan persoalan aset tersebut.
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyebut pertemuan tersebut sebagai momentum penting karena persoalan aset yang dibahas telah berlangsung cukup lama sejak pemekaran daerah di wilayah Kepulauan Buton.
“Hari ini merupakan momentum penting karena proses ini sudah berlangsung sekitar 20 tahun. Setelah pemekaran daerah, masih ada beberapa persoalan yang belum terselesaikan. Melalui fasilitasi KPK, kita bisa duduk bersama dan menghilangkan ego masing-masing karena ini tentu tidak mudah,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menargetkan proses penyelesaian aset tersebut dapat segera dituntaskan. Bahkan, jika memungkinkan, penyerahan aset dapat dilakukan setelah Idulfitri dengan penandatanganan resmi di hadapan KPK di Jakarta.
Dalam rapat koordinasi tersebut, para kepala daerah juga menandatangani berita acara kesepakatan terkait penyelesaian persoalan aset Perumda Tirta Takawa Kabupaten Buton di wilayah Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.
Kesepakatan tersebut antara lain menyatakan bahwa masing-masing pemerintah daerah akan membentuk tim internal untuk merumuskan skema penyelesaian aset. Hasil kerja tim tersebut nantinya dapat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama KPK untuk menyepakati bentuk penyelesaian atau kerja sama yang saling menguntungkan.
Selain itu, dalam berita acara tersebut juga disepakati bahwa proses penyelesaian persoalan aset akan dituntaskan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak kesepakatan ditandatangani. (red)






