CELEBESPOS.ID, KENDARI — Upaya penyelundupan ratusan burung dilindungi asal Sulawesi Tenggara berhasil digagalkan dalam patroli laut yang dilakukan aparat kepolisian perairan. Operasi tersebut berlangsung di perairan sekitar Pelabuhan Kendari pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan menyelamatkan hampir dua ratus ekor satwa endemik yang diduga akan dikirim ke Surabaya secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Mabes Polairud Polri dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara. Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh burung yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Total burung yang berhasil diamankan berjumlah 193 ekor. Satwa tersebut terdiri atas 22 ekor Gagak Sulawesi dan 160 ekor Perkici Kuning Hijau yang berstatus dilindungi, serta 10 ekor burung Blibong Pendeta dan satu ekor burung Tuwur Sulawesi. Seluruh jenis burung tersebut merupakan satwa khas Sulawesi yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Dalam proses pengamanan, petugas menemukan kondisi sebagian satwa memprihatinkan. Sebanyak lima ekor burung dilaporkan dalam keadaan sakit, sementara 10 ekor lainnya ditemukan mati, diduga akibat stres dan kondisi pengangkutan yang tidak layak. Burung-burung tersebut dikemas tanpa standar kesejahteraan satwa dan tanpa pengawasan kesehatan.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menegaskan bahwa praktik penyelundupan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurutnya, pelaku melanggar ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c terkait pengiriman media pembawa tanpa dokumen karantina yang sah.
“Ancaman pidana bagi pelaku tidak ringan. Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Abdul Rachman. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Sementara itu, Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar, menekankan bahwa penggagalan penyelundupan ini bukan semata soal pelestarian satwa, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat. Burung yang diperdagangkan tanpa melalui prosedur karantina berpotensi membawa penyakit hewan menular, termasuk Avian Influenza, yang dapat berdampak luas.
“Kami berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina. Risiko kesehatan yang ditimbulkan sangat besar jika lalu lintas satwa tidak diawasi,” kata Azhar.
Sebagai langkah lanjutan, burung-burung yang masih hidup saat ini ditahan sementara dan menjalani pemeriksaan serta pengujian laboratorium. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karantina Sulawesi Tenggara juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh aturan terkait lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting tidak hanya untuk mencegah sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia dan melindungi kesehatan publik. (*)






