CELEBESPOS.ID, KENDARI — Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses pemeriksaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan entry meeting pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin, 26 Januari 2026.
Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam rangkaian pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kendari. Entry meeting dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara tim pemeriksa dan jajaran pemerintah daerah terkait ruang lingkup, tujuan, serta mekanisme pemeriksaan yang akan dilakukan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, hasil pemeriksaan menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.
Ia menilai pemeriksaan pendahuluan ini memiliki peran krusial sebagai langkah awal untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pemeriksaan sejak awal, Pemerintah Kota Kendari berharap potensi permasalahan dapat diidentifikasi lebih dini.
Sudirman juga berharap proses pemeriksaan pendahuluan dapat berlangsung efektif dan tepat waktu, sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun 2026. Ia menegaskan kesiapan seluruh perangkat daerah untuk mendukung kelancaran pemeriksaan tersebut.
Selain itu, Wakil Wali Kota Kendari menyampaikan harapannya agar tim pemeriksa BPK dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif. Rekomendasi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh La Ode Muhammad Falihin menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap ini, BPK melakukan pemeriksaan interim untuk menilai proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, sekaligus memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan pendahuluan juga bertujuan untuk menilai kesiapan pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terperinci.
Menurut Falihin, ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut temuan tahun-tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kota Kendari telah mencapai sekitar 90 persen, sebuah capaian yang dinilai cukup baik namun tetap perlu ditingkatkan.
Selain itu, BPK juga melakukan penilaian terhadap efektivitas Sistem Pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Pengujian substantif terbatas turut dilakukan terhadap sejumlah akun penting, seperti kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah.
Dalam arahannya, tim BPK menekankan pentingnya penguncian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sejak tahap pemeriksaan pendahuluan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan saldo pendapatan dan belanja bersifat final, sehingga dapat meminimalkan risiko permasalahan pada tahap pemeriksaan lanjutan.
BPK juga menyoroti perlunya penanganan serius terhadap temuan yang bersifat finansial, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan aset dalam neraca daerah. Aset yang tidak ditemukan keberadaannya, apabila tidak segera ditindaklanjuti, berpotensi memberikan dampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Selain aspek teknis pemeriksaan, BPK meminta agar seluruh pejabat dan pihak terkait yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan daerah dapat menjaga komunikasi dan koordinasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Informasi terkait perjalanan dinas atau ketidakhadiran pejabat diharapkan dapat disampaikan agar tidak menghambat pemeriksaan.
Menutup kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan BPK berlangsung. Ia memastikan seluruh jajaran perangkat daerah siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan secara akurat dan tepat waktu.
Sudirman juga menekankan bahwa setiap rekomendasi yang disampaikan BPK akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menjadikan hasil pemeriksaan sebagai dasar perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab. (*)






