CELEBESPOS.ID, KENDARI — Pengukuhan Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO) di Auditorium Mokodompit, Senin, 9 Februari 2026, tidak hanya menjadi seremoni akademik, tetapi juga ruang lahirnya gagasan strategis bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Prof. Ir. Anas Nikoyan, M.Si., dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Reformasi Kelembagaan dan Kolaborasi Multipihak dalam Pengembangan Modal Komunitas Petani pada Perhutanan Sosial.”
Mengawali orasinya, Prof. Anas menempatkan isu perhutanan sosial dalam konteks tantangan tata kelola kehutanan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa meskipun alokasi kawasan perhutanan sosial (PS) cukup luas, sebagian besar izin belum termanfaatkan atau belum dikelola secara berkelanjutan berdasarkan prinsip keterpaduan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial. Kondisi ini, menurutnya, menuntut model pengelolaan yang lebih terintegrasi, partisipatif, dan berbasis komunitas.
Sebagai studi kasus instrumental, ia mengangkat Program Hutan Jati Rakyat Ekolabel (HJRE) di Kabupaten Konawe Selatan. Program ini mencakup kawasan hutan jati milik 763 kepala keluarga anggota Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL) yang tersebar di 23 desa dengan total luas 1.269 hektare. Pengelolaan kawasan ini melibatkan berbagai lembaga komunitas, antara lain KHJL sebagai koperasi utama, Manajemen Unit (MU), Forum Kecamatan (FK), serta Lembaga Komunitas Adat Kehutanan (LKAK).
Dalam paparannya, Prof. Anas menekankan bahwa keberlanjutan kelembagaan menjadi kunci keberhasilan perhutanan sosial. Dari lima lembaga yang dikaji, hanya MU, LKAK, dan KHJL yang dinilai berkelanjutan karena mampu menghasilkan output dalam bentuk sumber daya, organisasi, dan norma (S-O-N).
Sebaliknya, FK dan PT IKJL dinilai kurang berkelanjutan karena minim menghasilkan manfaat konkret bagi komunitas. Temuan ini mendorongnya mengusulkan reformasi kelembagaan melalui revitalisasi struktur dan penguatan fungsi antar lembaga.
Ia juga menguraikan bahwa modal komunitas dalam pengelolaan hutan sosial tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis. Berdasarkan analisis fase kegiatan, kontribusi multipihak dan kreasi modal menunjukkan bahwa aspek sosial—berupa modal manusia dan modal sosial—menjadi faktor paling dominan.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat (PHBM) harus bertumpu pada penguatan kapasitas manusia dan jejaring sosial, sementara modal alam, finansial, dan fisik berperan sebagai hasil keseimbangan yang proporsional.
Dalam konteks perluasan dan keberlanjutan program, Prof. Anas menyoroti pentingnya fasilitasi kolaborasi multipihak yang melibatkan komunitas petani, pemerintah, sektor swasta, perguruan tinggi, dan LSM. Kolaborasi ini harus berlangsung pada berbagai tingkatan—lokasi tapak, kawasan, hingga wilayah—dengan tata kelola yang saling fungsional.
Ia menekankan bahwa pendekatan agribisnis komunitas menjadi strategi kunci dalam mengembangkan komoditas unggulan kawasan perhutanan sosial.
Lebih jauh, Prof. Anas menjelaskan bahwa kontribusi multipihak dalam tahap awal program HJRE berfokus pada persiapan sosial, pengorganisasian, serta perluasan jejaring. Semua tahapan ini saling terkait dan bertujuan membangun fondasi kelembagaan yang kuat sebelum memasuki fase produksi dan pemasaran.
Menutup orasinya, Prof. Anas menegaskan implikasi teoretis dan praktis dari temuan risetnya. Secara teoretis, ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan harus berlandaskan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial yang diwujudkan melalui perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan evaluasi yang sistematis.
Secara praktis, ia melihat model fasilitasi kelembagaan dan kolaborasi multipihak sebagai instrumen strategis dalam pengembangan agroforestri—yang saat ini telah berjalan di 20 lokasi perhutanan sosial di Sulawesi Tenggara dan berpotensi diperluas di masa mendatang. (red)






