CELEBESPOS.ID, BUTON TENGAH — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8/88/2026 tentang larangan penyelenggaraan tempat hiburan, pengaturan operasional rumah makan, serta pembatasan kegiatan tertentu selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., pada 13 Februari 2026 di Labungkari tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buton Tengah dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhidmatan selama Ramadan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, kafe, bar, permainan biliar, live music, dan sejenisnya wajib menghentikan operasional selama bulan Ramadan.
Sementara itu, pelaku usaha rumah makan, restoran, dan warung makan — termasuk yang berada di pusat perbelanjaan — diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak melayani secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah daerah juga melarang peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol, narkoba, dan sejenisnya selama Ramadan.
Terkait kegiatan keagamaan, tadarus Al-Qur’an dan takbir Hari Raya Idulfitri di masjid diperbolehkan menggunakan pengeras suara dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Takbir keliling pada malam Idulfitri dapat dilaksanakan secara mandiri dengan tetap memperhatikan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan di wilayah masing-masing.
Selain itu, masyarakat dilarang membakar atau membunyikan petasan, kembang api, dan sejenisnya yang dapat menimbulkan efek ledakan serta mengganggu ibadah dan ketertiban umum.
Pemerintah daerah juga melarang penyelenggaraan kejuaraan atau event olahraga seperti sepak bola, futsal, bulutangkis, bola voli, dan kasti selama bulan Ramadan, kecuali dilaksanakan pada malam hari.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Azhari dalam pengantarnya mengajak seluruh masyarakat menyambut Ramadan dengan memperkuat iman, meningkatkan kualitas ibadah, serta menjaga suasana tetap damai dan kondusif.
“Semoga Ramadan semakin menguatkan iman kita dan kita dapat menjaga lingkungan tetap damai dan tenang,” ujar Azhari.
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dipatuhi bersama tanpa perlu tindakan penegakan hukum, demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib dan penuh kekhidmatan di seluruh wilayah Buton Tengah. (red)






