SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Beranda / Hukum / Sengketa Tanah 12.189 m² di Kadia: Arsyil Tegaskan Perkara Perdata Telah Inkracht di MA Sejak 2013

Sengketa Tanah 12.189 m² di Kadia: Arsyil Tegaskan Perkara Perdata Telah Inkracht di MA Sejak 2013

CELEBESPOS.ID, KENDARI – Sengketa tanah seluas 12.189 meter persegi di kawasan Kadia–Punggolaka bukanlah perkara yang baru muncul dalam dinamika hukum di Kota Kendari. Jejak perkaranya telah menempuh jalur panjang, bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA) lebih dari satu dekade lalu.

Arsyil, salah satu pemilik lahan di lokasi tersebut, menegaskan bahwa sengketa perdata atas objek tanah yang sama telah diperiksa hingga tingkat kasasi dan diputus pada 13 Juni 2013.

“Perkara ini sudah sampai di Mahkamah Agung. Dalam Putusan Nomor 1092 K/Pdt/2012, permohonan kasasi pihak almarhum Baso Suamir ditolak,” ujar Arsyil.

Penolakan kasasi tersebut, lanjutnya, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO).

BMKG: Curah Hujan Sultra Masih Fluktuatif hingga Juni 2026, Potensi Ekstrem Tetap Ada

Dengan demikian, sejak 2013 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Secara hukum perdata, gugatan itu tidak dimenangkan. Statusnya tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil,” tegas Arsyil.

Ia menjelaskan, dalam hukum acara perdata terdapat perbedaan mendasar antara gugatan yang dikabulkan, ditolak, dan yang dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan NO menunjukkan adanya persoalan serius dalam konstruksi gugatan, sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

Menurut Arsyil, salah satu persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah perbedaan penafsiran mengenai letak administratif objek tanah.

Seorang Pria Dilaporkan Jatuh dari Longboat di Perairan Ereke, Tim SAR Dikerahkan

Di satu sisi, tanah diklaim berada di wilayah Wuawua/Kadia.
Di sisi lain, dalam persidangan dinyatakan berada di wilayah Tobuuha yang kemudian dimekarkan menjadi Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Perbedaan ini dinilai pengadilan menyebabkan ketidaksesuaian antara posita gugatan, batas objek, dan hasil pemeriksaan setempat.

“Dalam perkara tanah, kejelasan objek adalah syarat mutlak. Kalau objeknya tidak jelas secara administratif dan batasnya tidak sinkron, gugatan bisa dianggap kabur atau obscuur libel,” jelasnya.

Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti, sehingga putusan banding dikuatkan.

Ratusan Warga Kendari Salat Id Lebih Awal, Ini Alasan dan Naskah Khutbah Lengkapnya

Arsyil juga menekankan bahwa dinamika perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berada dalam ranah yang berbeda.

Menurutnya, sengketa administrasi menilai legalitas keputusan pejabat tata usaha negara, sedangkan perkara perdata menyangkut hubungan hak kepemilikan antar subjek hukum.

“Dua jalur ini berbeda secara kewenangan dan ruang lingkup. Karena itu, membacanya harus utuh dan tidak dicampuradukkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdata tetap merupakan bagian penting dari sejarah hukum atas objek tersebut.

Arsyil berharap masyarakat dapat melihat sengketa ini secara komprehensif, termasuk membaca langsung putusan Mahkamah Agung yang tersedia secara terbuka melalui Direktori Putusan MA https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/263102e4195c7c09c916c9ffecb6f4a8.html

“Transparansi penting. Publik berhak mengetahui bahwa perkara ini sudah pernah diuji sampai tingkat kasasi dan inkracht sejak 2013,” katanya.

Menurutnya, dalam perkara yang kompleks seperti sengketa tanah, kesimpulan yang terburu-buru dan pembacaan yang parsial berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh.

“Putusan pengadilan tidak berdiri sendiri. Setiap tahap punya konteks dan konsekuensi hukum masing-masing. Mahkamah Agung sudah berbicara sejak 2013 — dan itu adalah bagian dari sejarah hukum yang tidak bisa dihapus,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang perlu dijaga adalah keseimbangan informasi dan ketenangan publik.

“Yang dibutuhkan bukan polemik, tetapi kejelasan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (red)

× Advertisement
× Advertisement