SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Nasional
Beranda / Nasional / AMSI, BPI dan AVISI Bersatu Perangi Konten Ilegal Demi Selamatkan Industri Kreatif Nasional

AMSI, BPI dan AVISI Bersatu Perangi Konten Ilegal Demi Selamatkan Industri Kreatif Nasional

CELEBESPOS.ID, JAKARTA – Upaya mempersempit ruang gerak situs pembajakan film dan konten digital ilegal di Indonesia memasuki babak baru. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kolaborasi strategis untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional.

Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (8/7), tersebut menjadi komitmen bersama dalam membangun ekosistem digital yang sehat melalui praktik media yang bertanggung jawab. Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia Fauzan Zidni, dan Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia Hermawan Sutanto sepakat menghentikan penyebaran tautan, promosi, maupun pemberitaan yang berpotensi mengarahkan masyarakat ke situs atau layanan konten ilegal.

Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi digital masyarakat. Melalui Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan (Self-Regulatory Framework), media anggota AMSI akan didorong untuk lebih aktif mengedukasi publik mengenai bahaya mengakses konten bajakan, mulai dari risiko pencurian data pribadi, penyebaran malware, hingga ancaman keamanan siber lainnya.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan media digital memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik serta mengarahkan arus lalu lintas informasi di ruang digital. Karena itu, menurutnya, media harus menjalankan praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan tidak menjadi pintu masuk bagi masyarakat menuju situs pembajakan.

Kopdes Merah Putih, Program Populis Sarat Polemik

Dalam implementasinya, media anggota AMSI berkomitmen untuk tidak mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan eksplisit dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual maupun BPI.

Sebagai bentuk dukungan terhadap praktik jurnalisme berbasis data, BPI dan AVISI akan menyediakan berbagai data, hasil riset, serta informasi mengenai tren konsumsi konten digital, dampak pembajakan, hingga kerugian ekonomi yang ditimbulkan bagi industri kreatif. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pemberitaan sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya mengakses konten legal.

Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menilai pembajakan digital tidak hanya merugikan pemegang hak cipta atas film, musik, dan layanan video streaming, tetapi juga menghilangkan hak moral serta hak ekonomi para kreator. Ia menyebut sinergi tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ekonomi kreatif digital nasional.

Sementara itu, Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, mengungkapkan bahwa hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH) pada 2025 memperkirakan jumlah penonton ilegal di Indonesia mencapai 50,2 juta orang, dengan perbandingan satu pengguna layanan legal berbanding dua pengguna layanan ilegal. Menurutnya, angka tersebut menjadi alarm penting bahwa edukasi publik harus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk media, industri kreatif, dan platform digital.

SSB UHO Wakili Sulawesi Tenggara di Piala Presiden Usia Dini 2026, Berjuang Mandiri di Ajang Nasional

Meski demikian, ketiga organisasi menegaskan bahwa kerja sama tersebut tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi redaksi. Untuk menjaga keseimbangan tersebut, AMSI, BPI, dan AVISI membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif. Melalui mekanisme ini, dugaan pelanggaran terhadap panduan anti-pembajakan akan disampaikan melalui notifikasi tertulis dan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal organisasi serta Dewan Etik AMSI.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperkuat standar etika media digital Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman keamanan siber, meningkatkan penghargaan terhadap karya kreatif nasional, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, serta berkelanjutan. (red)

× Advertisement
× Advertisement