SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Nasional
Beranda / Nasional / Pemerintah Bidik Tambang Ilegal di 190 Ribu Hektar Kawasan Hutan

Pemerintah Bidik Tambang Ilegal di 190 Ribu Hektar Kawasan Hutan

Ilustrasi area pertambangan di kawasan hutan Indonesia.

CELEBESPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menargetkan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan seluas sekitar 190.000 hektar. Langkah ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat bersama parlemen, sebagai bagian dari upaya negara merebut kembali kawasan hutan yang selama ini digunakan tanpa izin.

Menurut Marzuki, terdapat 191.790 hektar lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin penggunaan kawasan hutan dan karenanya dapat dikategorikan ilegal. Namun, pemerintah belum mengungkap secara rinci perusahaan mana saja yang terlibat, jenis komoditas yang ditambang, maupun batas waktu penyitaan yang direncanakan.

“Satuan tugas kehutanan telah berhasil menguasai kembali 8.769 hektar, dan proses ini masih terus berjalan untuk mencapai keseluruhan target,” kata Marzuki.

Penertiban ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang melibatkan satuan tugas kehutanan dengan dukungan unsur militer. Tim tersebut tidak hanya menyasar tambang ilegal, tetapi juga perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Tertimpa Batu Saat Bekerja, Operator Excavator di Baubau Meninggal Dunia

Sepekan sebelumnya, satuan tugas kehutanan melaporkan telah mengambil alih sekitar 8.800 hektar lahan tambang yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan batu kapur. Selain itu, pemerintah juga menyita perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 4,1 juta hektar, area yang disebut setara dengan luas wilayah Belanda.

Langkah penertiban ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri. Pengetatan pengawasan terhadap perkebunan dan tambang berdampak pada kenaikan harga minyak kelapa sawit global, serta mendorong kenaikan harga sejumlah komoditas tambang, termasuk timah.

Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah menetapkan potensi denda yang cukup besar bagi pelaku usaha. Untuk perusahaan kelapa sawit, potensi denda mencapai Rp109,6 triliun, sementara bagi perusahaan pertambangan sekitar Rp32,63 triliun, atas kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus merebut kembali kawasan hutan yang selama ini dialihfungsikan secara ilegal. Langkah ini diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. (*)

BMKG: Curah Hujan Sultra Masih Fluktuatif hingga Juni 2026, Potensi Ekstrem Tetap Ada

Sumber: Reuters, diolah ulang oleh CELEBESPOS.ID

× Advertisement
× Advertisement