CELEBESPOS.ID, KENDARI – Upaya mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan daerah kembali mengemuka melalui kerja sama antarkota. Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kota Malang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Wali Kota Malang, Senin, 26 Januari 2026. Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah progresif yang sejalan dengan agenda nasional transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dukungan politik terhadap kerja sama tersebut datang dari DPRD Kota Kendari. Komisi II DPRD menyatakan komitmen penuh untuk mengawal implementasi kesepakatan agar tidak berhenti pada seremoni, melainkan benar-benar berdampak pada perbaikan kinerja birokrasi dan badan usaha milik daerah, khususnya sektor air minum.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Kendari Hj. Siska Karina Imran bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Fokus utama kolaborasi ini adalah replikasi dua aplikasi layanan dan pengelolaan pendapatan daerah, yakni Persada dan VESOP, serta penguatan tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM).
Komitmen DPRD Kota Kendari terlihat dari kehadiran langsung pimpinan dan anggota Komisi II dalam agenda tersebut. Ketua Komisi II Jabal Al Jufri hadir bersama Wakil Ketua Komisi II Amiruddin, serta dua anggota komisi, Fadhal Rahmat dan Muh. Maulana Ali Syaputra. Kehadiran ini menegaskan posisi DPRD bukan sekadar pendukung kebijakan, tetapi juga pengawas aktif dalam setiap tahapan kerja sama.
Menurut Jabal Al Jufri, kolaborasi antardaerah yang memanfaatkan praktik terbaik dari daerah lain merupakan strategi efektif untuk mempercepat reformasi birokrasi. Ia menilai Kota Malang memiliki rekam jejak kuat dalam pengembangan aplikasi pelayanan publik dan tata kelola BUMD yang profesional, sehingga layak dijadikan mitra pembelajaran.
“Komisi II DPRD Kota Kendari memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama ini. Replikasi aplikasi Persada dan VESOP, serta penguatan tata kelola PDAM, diyakini akan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari,” ujar Jabal.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi II Amiruddin. Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten agar implementasi kerja sama berjalan sesuai target dan berkelanjutan. Dukungan legislasi, menurutnya, akan disiapkan bila diperlukan untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan program.
“Kami tidak ingin kerja sama ini hanya menjadi dokumen. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan, dan DPRD siap memberikan dukungan kebijakan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Amiruddin.
Selain MoU antarpemerintah kota, agenda tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan sejumlah PKS teknis. Replikasi aplikasi Persada dan VESOP ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari Rudy Agus Ariyadi Lakebo bersama Kepala Bapenda Kota Malang Dr. Handi Priyanto, sebagai langkah konkret integrasi sistem pengelolaan pendapatan berbasis digital.
Kerja sama lain menyasar sektor pelayanan dasar, yakni air bersih. Direktur Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Priyo Sudibyo menandatangani PKS penguatan manajemen BUMD air minum dengan Direktur Perumda Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari Sukriyaman. Fokus kerja sama ini meliputi peningkatan profesionalisme pengelolaan, efisiensi operasional, serta mutu layanan kepada pelanggan.
Kesepakatan lintas daerah ini diharapkan menjadi model kolaborasi nasional dalam mempercepat digitalisasi layanan publik dan pembenahan BUMD. Pemerintah Kota Kendari menargetkan peningkatan transparansi pengelolaan keuangan, optimalisasi kinerja PDAM, serta pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi II, menegaskan kesiapan untuk terus mengawal agar kerja sama strategis ini berbuah nyata bagi kepentingan publik. (*)






