CELEBESPOS.ID, KONAWE SELATAN — Tokoh pesantren di Sulawesi Tenggara menegaskan pentingnya mempertahankan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Thullab Andoolo Utama, Kabupaten Konawe Selatan, K.H. Muhammad Wildan Habibi, menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi dan berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian.
“Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang dan konstitusi. Tidak perlu diubah karena justru berisiko mengurangi profesionalitas dan independensi Polri,” ujar K.H. Muhammad Wildan Habibi, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menilai, selama ini Polri telah menunjukkan kinerja yang maksimal dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Muhammad Wildan Habibi yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan menegaskan, menempatkan Polri tetap di bawah Presiden merupakan langkah strategis untuk memastikan efektivitas dan netralitas institusi kepolisian dari kepentingan politik praktis.
“Polri harus berdiri tegak sebagai institusi profesional yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri memiliki ruang yang lebih independen dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung agenda reformasi Polri secara konstruktif tanpa harus mengubah struktur dasar kelembagaan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
“Reformasi Polri penting dan harus terus dilakukan, tetapi fokusnya pada penguatan sistem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pelayanan yang humanis, bukan dengan menggeser kedudukan kelembagaannya,” tambahnya.
Sikap tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah mengeluarkan delapan poin pedoman reformasi Polri. Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai Rapat Kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.
“Rekomendasi Komisi III ini bersifat mengikat, sehingga delapan poin tersebut harus menjadi pedoman dalam proses reformasi Polri ke depan,” ujar Habiburokhman.
Salah satu poin rekomendasi itu menegaskan bahwa Polri tidak berbentuk kementerian dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan dukungan dari tokoh agama dan pimpinan pesantren ini dinilai sebagai suara moral yang penting dalam memperkuat legitimasi publik terhadap Polri sebagai institusi negara yang profesional, independen, serta berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)






