SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Beranda / Hukum / Hamid Awaluddin Dukung Pemenuhan Hak Biologis Warga Binaan Secara Terukur

Hamid Awaluddin Dukung Pemenuhan Hak Biologis Warga Binaan Secara Terukur

Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Hamid Awaluddin (tengah) berdiskusi dengan Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah (kiri) terkait pemenuhan HAM biologis warga binaan pemasyarakatan, di Bandung, Rabu (28/1/2026).

CELEBESPOS.ID, BANDUNG — Mantan Menteri Hukum dan HAM RI periode 2004–2007, Hamid Awaluddin, menyatakan dukungannya terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) biologis bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya terkait hubungan suami istri. Menurutnya, pembatasan hak dalam sistem pemidanaan pada prinsipnya hanya menyangkut kebebasan bergerak, sementara hak-hak dasar lainnya tetap melekat dan wajib dihormati oleh negara.

Hamid menegaskan, pemenuhan hak biologis dapat dilakukan sepanjang dilaksanakan secara terukur, bertanggung jawab, serta sejalan dengan ketentuan hukum dan sistem pemasyarakatan yang berlaku. Ia mengingatkan agar pemidanaan tidak dimaknai sebagai pencabutan seluruh hak dasar seseorang.

“Perlu dipahami, di dalam penjara yang dibatasi itu hanya hak geraknya. Hak-hak lainnya tetap harus dipenuhi, tentu dengan pelaksanaan yang sesuai aturan dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Hamid.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamid dalam diskusi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah, di Bandung, Rabu (28/1). Dalam diskusi tersebut, Hamid menyatakan dukungannya terhadap berbagai terobosan kebijakan yang bertujuan memperkuat pemenuhan HAM bagi warga binaan pemasyarakatan.

BMKG: Curah Hujan Sultra Masih Fluktuatif hingga Juni 2026, Potensi Ekstrem Tetap Ada

Menurut Hamid, isu pemenuhan HAM biologis bagi tahanan dan warga binaan bukanlah hal baru dalam dinamika pemasyarakatan di Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan aspek keamanan, ketertiban, serta tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Persoalan ini sudah lama menjadi bagian dari pembahasan pemasyarakatan. Tantangannya adalah bagaimana menerapkannya tanpa mengabaikan aturan, keamanan, dan pengelolaan lapas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendorong pemenuhan HAM biologis warga binaan secara lebih manusiawi, terukur, dan berkeadilan. Ia menilai Jawa Barat memiliki posisi strategis untuk menjadi contoh dalam penerapan kebijakan HAM yang progresif namun tetap berpijak pada regulasi.

Hasbullah menegaskan, gagasan pemenuhan HAM biologis tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan bagi warga binaan, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin martabat manusia di lingkungan pemasyarakatan.

Seorang Pria Dilaporkan Jatuh dari Longboat di Perairan Ereke, Tim SAR Dikerahkan

“Pemenuhan HAM bukan soal memanjakan. Ini tentang memastikan setiap hak warga binaan dipenuhi secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasbullah.

Menanggapi hal tersebut, Hamid kembali menekankan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum kebijakan diterapkan. Menurutnya, setiap hak perlu dipetakan secara jelas, mulai dari ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan, hingga batasannya.

“Dengan pemetaan yang jelas, pemenuhan HAM dapat berjalan seiring dengan prinsip hukum dan rasa keadilan,” katanya.

Diskusi ini sekaligus membuka kembali refleksi mengenai arah kebijakan pemasyarakatan di Indonesia, apakah semata sebagai instrumen penghukuman atau sebagai ruang pembinaan yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Diharapkan, dialog tersebut menjadi pijakan awal bagi lahirnya kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis, terukur, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia, tanpa mengabaikan ketertiban dan kepastian hukum. (red)

Ratusan Warga Kendari Salat Id Lebih Awal, Ini Alasan dan Naskah Khutbah Lengkapnya

× Advertisement
× Advertisement