CELEBESPOS.ID, MAKASSAR – Tim Seleksi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan hasil akhir Seleksi Calon Fasilitator Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026. Pengumuman ditetapkan di Makassar pada 9 Februari 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh peserta melalui kanal resmi seleksi.
Dalam pemberitahuan yang beredar kepada peserta, Tim Seleksi menyampaikan bahwa daftar kelulusan dapat diakses melalui menu Pengumuman/Informasi pada tautan resmi seleksi: linktr.ee/SeleksiTFLKorkabSultra2026. Peserta diminta memeriksa hasilnya secara mandiri melalui platform tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor KP0201-Bp16/73, seleksi ini telah melalui rangkaian tahapan yang ketat, meliputi seleksi administrasi, Tes Kompetensi, dan Tes Wawancara. Tim Seleksi melakukan penilaian secara objektif dan menyeluruh, dengan bobot penilaian mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program BSPS.
Dari total 515 peserta yang mengikuti rangkaian seleksi, Tim Seleksi menetapkan 317 orang berstatus lulus, 187 orang berstatus cadangan, dan 11 orang dinyatakan tidak lulus.
Secara rinci, untuk formasi Koordinator Kabupaten/Kota sebanyak 17 orang dinyatakan lulus, 19 orang masuk daftar cadangan, dan 3 orang tidak lulus. Pada formasi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik, 150 orang dinyatakan lulus, 91 orang berstatus cadangan, dan 4 orang tidak lulus. Sementara pada formasi TFL Pemberdayaan, 150 orang dinyatakan lulus, 77 orang berstatus cadangan, dan 4 orang tidak lulus.
Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti proses penandatanganan kontrak kerja secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan alokasi anggaran dalam DIPA Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra Tahun 2026. Informasi terkait jadwal kontrak dan penempatan akan disampaikan lebih lanjut melalui tautan resmi seleksi dan Grup WhatsApp peserta.
Sementara itu, peserta yang berstatus Fasilitator Cadangan tetap memiliki peluang untuk dipanggil apabila di kemudian hari terdapat penambahan kuota atau kebutuhan penggantian fasilitator. Tim Seleksi menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang telah dinyatakan lulus namun memutuskan mengundurkan diri diwajibkan membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri di atas kertas bermaterai Rp10.000 sebagai bentuk tanggung jawab administrasi. (red)






