SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Nasional
Beranda / Nasional / Sengketa Pulau Kawi-Kawia Temui Titik Terang, RTRW Sultra Kembali Berproses

Sengketa Pulau Kawi-Kawia Temui Titik Terang, RTRW Sultra Kembali Berproses

Rapat koordinasi Kemendagri bersama Pemprov Sultra dan Sulsel membahas penyelesaian status Pulau Kawi-Kawia dan kelanjutan RTRW, Jumat, 20 Februari 2026.

CELEBESPOS.ID, JAKARTA — Polemik batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pulau Kawi-Kawia akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti audiensi dua gubernur dengan menggelar rapat koordinasi guna merumuskan solusi yang bersifat konstitusional dan administratif.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi jajaran Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Jumat, 20 Februari 2026.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam rapat tersebut disepakati empat poin utama terkait status dan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia.

BMKG: Curah Hujan Sultra Masih Fluktuatif hingga Juni 2026, Potensi Ekstrem Tetap Ada

Pertama, Pulau Kawi-Kawia ditegaskan berada dalam cakupan kawasan nasional.

Kedua, pengelolaan pulau dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Sultra).

Ketiga, pulau tersebut digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan antara kedua daerah.

Keempat, apabila terjadi bencana alam, penanganan dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Seorang Pria Dilaporkan Jatuh dari Longboat di Perairan Ereke, Tim SAR Dikerahkan

Kesepakatan ini akan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan, serta Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Kepulauan Selayar.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, hambatan panjang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara kini dapat kembali dilanjutkan.

Selama beberapa tahun terakhir, proses RTRW Sultra mengalami stagnasi akibat belum tuntasnya sengketa batas wilayah tersebut. Kepastian administratif ini menjadi krusial karena RTRW merupakan dasar hukum utama dalam perencanaan pembangunan, investasi, serta pengelolaan ruang wilayah provinsi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan kepastian hukum dan stabilitas tata kelola wilayah.

Ratusan Warga Kendari Salat Id Lebih Awal, Ini Alasan dan Naskah Khutbah Lengkapnya

Langkah ini dinilai sebagai progres penting dalam menjaga harmonisasi hubungan antar daerah sekaligus mempercepat agenda pembangunan yang selama ini tertunda akibat persoalan batas wilayah. (red)

× Advertisement
× Advertisement