CELEBESPOS.ID, KENDARI — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/59 Tahun 2026 tentang Penetapan Besarnya Nilai dan Pembagian Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Tahun 1447 H/2026 M.
Keputusan tersebut ditetapkan di Tirawuta pada 23 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka.
Dalam keputusan itu, besaran zakat fitrah ditetapkan setara satu sha’ atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp55.000 per jiwa. Perhitungan tersebut didasarkan pada harga beras Rp13.000 per liter dikalikan 3,5 liter, ditambah infaq sebesar Rp9.500.
Sementara bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan pokok sagu atau jagung, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa. Nilai tersebut dihitung dari harga Rp7.000 per liter dikalikan 3,5 liter ditambah infaq Rp9.500.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadan karena uzur syar’i. Fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari dan dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam keputusan tersebut juga diatur ketentuan khusus mengenai fidyah, di antaranya bagi lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa serta penderita sakit menahun yang tidak memiliki harapan sembuh, diperbolehkan tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa kewajiban mengganti puasa.
Sementara bagi ibu hamil dan menyusui, terdapat pengaturan berbeda sesuai kondisi. Jika dikhawatirkan membahayakan diri dan anak, maka cukup membayar fidyah. Namun jika hanya membahayakan anak, wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa di luar Ramadan. Sedangkan jika hanya membahayakan diri sendiri, maka cukup mengganti puasa tanpa kewajiban fidyah.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur juga mengimbau agar zakat fitrah disalurkan melalui amil atau panitia zakat sejak awal Ramadan. Panitia diwajibkan mendistribusikan zakat kepada mustahik paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila terjadi penundaan distribusi hingga melewati waktu yang ditentukan, maka status zakat berubah menjadi sedekah biasa, dan tanggung jawab syar’i berada pada amil atau pihak yang menahannya.
Selain itu, infaq yang terkumpul pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) akan disetor ke BAZNAS Kabupaten Kolaka Timur dengan pembagian 60 persen untuk BAZNAS dan 40 persen untuk UPZ.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan zakat fitrah, fidyah, dan infaq di wilayah Kabupaten Kolaka Timur selama Ramadan 1447 H. (red)






