SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Ombudsman Sultra Desak Penuntasan Konversi Minyak Tanah ke Gas di Wilayah Kepulauan

Ombudsman Sultra Desak Penuntasan Konversi Minyak Tanah ke Gas di Wilayah Kepulauan

Kepala Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo.

CELEBESPOS.ID, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera menuntaskan program konversi minyak tanah ke gas di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara.

Kepala Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menilai persoalan kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kilogram di wilayah kepulauan tidak akan pernah selesai jika penanganannya hanya mengandalkan operasi penertiban dan penegakan hukum tanpa menyelesaikan akar persoalannya.

“Persoalan yang kita hadapi saat ini adalah program konversi minyak tanah ke gas di Sulawesi Tenggara baru berjalan untuk wilayah daratan. Sementara wilayah kepulauan belum dituntaskan,” kata Mastri, saat ditemui di kantor Ombudsman Sultra, Senin, 15 Juni 2026.

Mantan Ketua HMI Cabang Kendari ini, menjelaskan, sejak program konversi dijalankan pada 2013, pemerintah telah membangun beberapa stasiun pengisian gas untuk menopang kebutuhan wilayah daratan yang meliputi Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, dan Kolaka Utara.

Longboat Diduga Terbalik di Perairan Muna, Satu Nelayan Meninggal, Satu Hilang

Namun, hingga kini belum tersedia infrastruktur yang memadai untuk mendukung penuntasan program tersebut di wilayah kepulauan. Kondisi itu, menurut Ombudsman, berdampak pada sulitnya masyarakat memperoleh LPG 3 kilogram melalui jalur distribusi resmi.

Akibatnya, muncul praktik pengiriman dan penjualan LPG subsidi di luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan. Menurut Mastri, praktik tersebut merupakan tindakan ilegal, baik yang terjadi untuk pengiriman ke daerah lain maupun ke wilayah kepulauan yang belum memiliki sistem distribusi resmi.

“Penjualan LPG 3 kilogram di wilayah kepulauan saat ini juga dilakukan secara ilegal. Tetapi yang kami persoalkan bukan semata-mata tindakan ilegalnya, melainkan bagaimana persoalan mendasar ini bisa segera diselesaikan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

Mastri menilai, selama akar persoalan belum dituntaskan, maka kebutuhan masyarakat akan terus dipenuhi melalui jalur yang tidak resmi.

Kapal Bocor Setelah Tabrak Karang di Perairan Bokori, Enam Nelayan Selamat Dievakuasi Basarnas

Karena itu, ia berpandangan bahwa operasi penertiban dan penangkapan terhadap pelaku distribusi ilegal tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Kalau akar masalahnya tidak diselesaikan, maka operasi dan penangkapan akan terus terjadi. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan akses LPG 3 kilogram dengan mudah, adil, dan harga yang wajar,” tegasnya.

Ombudsman juga menyoroti tingginya disparitas harga LPG 3 kilogram di wilayah kepulauan. Menurut Mastri, harga resmi di tingkat agen sekitar Rp17 ribu dan di pangkalan sekitar Rp20 ribu per tabung. Namun di sejumlah daerah kepulauan, masyarakat harus membeli dengan harga tiga hingga empat kali lipat akibat keterbatasan distribusi.

“Kasihan masyarakat. Mereka sudah bergantung pada LPG 3 kilogram, tetapi harus membeli dengan harga yang sangat tinggi. Sementara pihak yang memasok ke sana juga menghadapi risiko hukum karena distribusinya dianggap tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Menghilang di Kebun, Bocah 12 Tahun di Konawe Selatan Ditemukan 462 Meter dari LKP

Ia juga berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dengan melihat seluruh rantai distribusi, sehingga penanganan yang dilakukan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mampu menemukan akar persoalan yang sebenarnya.

Mastri menegaskan, persoalan ini menyangkut pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian serius agar masyarakat di wilayah kepulauan tidak terus dirugikan.

Untuk itu, Ombudsman Sulawesi Tenggara akan melakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mengetahui kendala yang menyebabkan program konversi minyak tanah ke gas di wilayah kepulauan hingga kini belum tuntas.

Dalam waktu dekat, Ombudsman berencana menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, di antaranya pemerintah provinsi, Pertamina, Hiswana Migas, DPRD, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami ingin mengetahui secara utuh apa saja kendala yang dihadapi sehingga program ini belum selesai. Ombudsman akan mengundang para stakeholder terkait untuk bersama-sama mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak terus dirugikan,” kata Mastri.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjadikan persoalan ini sebagai prioritas, sehingga masyarakat di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara memperoleh akses LPG 3 kilogram yang lebih mudah, adil, dan terjangkau.

“Ombudsman akan terus mengawal persoalan ini karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak,” tutupnya. (red)

× Advertisement
× Advertisement