SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement
Hukum
Beranda / Hukum / Rp401,65 Miliar Sudah Disita, IMES Desak Kejagung Ungkap Pejabat di Balik Kasus Nikel CNI

Rp401,65 Miliar Sudah Disita, IMES Desak Kejagung Ungkap Pejabat di Balik Kasus Nikel CNI

CELEBESPOS.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik. Kejaksaan Agung telah menyita uang sebesar Rp401,65 miliar dan menghitung kerugian negara melalui BPKP. Namun, hingga perkara tersebut diumumkan ke publik pada 31 Agustus 2026, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Indonesia Mining and Energy Studies (IMES). Lembaga kajian dan advokasi sektor pertambangan itu mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penyitaan uang, tetapi mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk jika terdapat keterlibatan penyelenggara negara.

“Rp401 miliar sudah kembali, tapi siapa yang harus bertanggung jawab belum jelas. Ini yang harus dijawab Kejagung. Kerugian negara sebesar itu tentu lahir dari tindakan dan keputusan orang. Ada yang memakai dokumen, memberi rekomendasi, dan menggunakan kewenangan negara,” kata Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman, di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurut IMES, proses penyidikan yang telah berlangsung sejak April 2025 semestinya telah memberikan gambaran lebih jelas mengenai konstruksi perkara.

Pordasi Konawe Bidik Prestasi Nasional hingga Internasional, La Bihanas: Ini Amanah yang Berat

Kejagung disebut telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Penyidik juga menduga PT CNI memperoleh rekomendasi ekspor ketika belum memiliki RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Tak hanya itu, penyidik menduga terdapat pengaturan atau manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel yang memungkinkan komoditas tersebut diekspor.

Yang menjadi perhatian IMES, dugaan tersebut disebut Kejagung melibatkan korporasi bersama “penyelenggara negara”.

Bagi IMES, frasa tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengungkapan secara terang mengenai siapa pejabat yang dimaksud, apa kewenangannya, bagaimana perannya, serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya.

Sekum KONI Konawe: Pordasi Bukan Sekadar Olahraga, Bisa Jadi Jalan Pembinaan Generasi Muda

“Uangnya sudah kembali. Jutaan ton nikel sudah lama keluar negeri. Sekarang publik menunggu siapa pejabat dan pihak lain yang akhirnya diminta bertanggung jawab,” ujar Erwin.

IMES mengingatkan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi. Ketentuan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.

Karena itu, IMES meminta Kejagung mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, tidak hanya mengejar pemulihan keuangan negara, tetapi juga mengurai seluruh rangkaian keputusan dan kewenangan yang diduga memungkinkan terjadinya ekspor nikel tersebut.

“Kasus sebesar ini jangan berhenti pada penyitaan uang tanpa tersangka,” tegas Erwin.

Pordasi Konawe Lahir, Olahraga Berkuda Disiapkan Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda

IMES menilai transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting agar publik dapat mengetahui bagaimana dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan dan ekspor tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) merupakan lembaga think tank dan advokasi yang berdiri sejak 2013 di Jakarta. IMES fokus pada isu hukum, pertambangan, energi, dan lingkungan hidup, termasuk riset, kajian kebijakan, pemantauan tata kelola sumber daya alam, serta advokasi untuk mendorong pengelolaan pertambangan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab. (red)

× Advertisement
× Advertisement