CELEBESPOS.ID, KENDARI – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara resmi memulai tahapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui kegiatan Entry Meeting yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (4/8).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Entry Meeting. Hadir pula jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokus penilaian, Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN, hingga Unit Pelaksana Teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Entry Meeting menjadi tahapan awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sekaligus forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam mewujudkan layanan yang berkualitas, berintegritas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Pelaksanaan penilaian tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sejak 2025, sistem pengawasan pelayanan publik mengalami transformasi dari Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 yang menghasilkan Opini Ombudsman sebagai pernyataan resmi mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada 2026, penilaian dilakukan terhadap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, hingga badan hukum milik negara di seluruh Indonesia. Pengukuran dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, mengatakan Penilaian Maladministrasi merupakan instrumen pengawasan preventif yang bertujuan membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penilaian Maladministrasi merupakan instrumen pengawasan preventif yang bertujuan membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap unit pelayanan,” ujarnya.
Menurut Mastri, seluruh instansi diharapkan memanfaatkan proses penilaian sebagai momentum memperkuat sistem pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur, memperbaiki pengelolaan pengaduan masyarakat, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
“Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas lahir dari komitmen bersama seluruh penyelenggara negara. Karena itu, Penilaian Maladministrasi harus menjadi sarana evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan demi meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada birokrasi yang bersih dan melayani.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara siap mendukung pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Kami memandang kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk memastikan setiap pelayanan publik memenuhi standar pelayanan, memberikan kepastian, kemudahan, dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Fadlansyah juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokus penilaian agar mempersiapkan pelaksanaan penilaian secara optimal sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan transformasi dari Penilaian Kepatuhan menuju Penilaian Maladministrasi bertujuan menghasilkan pengukuran yang lebih komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, Opini Ombudsman merupakan instrumen utama pencegahan maladministrasi sekaligus gambaran objektif mengenai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian ini tidak hanya melihat terpenuhinya standar pelayanan, tetapi juga mengukur bagaimana pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penilaian Maladministrasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Syafrida berharap hasil Penilaian Maladministrasi dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dan perbaikan tata kelola pelayanan publik sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Usai kegiatan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Aan Andrian, menjelaskan Entry Meeting merupakan tahapan penting agar seluruh penyelenggara pelayanan publik memahami secara utuh kebijakan, mekanisme, indikator, dan metode Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.
Menurutnya, pendekatan pencegahan merupakan roh utama pengawasan Ombudsman sehingga penilaian bukan ditujukan untuk menghukum penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi mekanisme konstitusional yang mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
“Penilaian Maladministrasi merupakan benteng pencegahan yang tidak hanya menjaga kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjaga marwah negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Aan menambahkan keberhasilan penilaian tidak diukur dari tinggi atau rendahnya nilai yang diperoleh instansi, tetapi dari sejauh mana hasil penilaian mampu menghadirkan perubahan nyata dalam budaya kerja birokrasi.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah, kementerian, lembaga, dan unit penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Tenggara menjadikan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan integritas, serta membangun pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (red)

